Wajah Koperasi
Indonesia Saat Ini
SEJARAH KOPERASI
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris,
pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh
R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam
bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk
membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar
1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang
paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli
1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi
Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan
sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah
Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.
Di Indonesia
ada dua jenis koperasi yang masih berkembang sampai saat ini, yaitu koperasi
yang bersifat konvesional dan koperasi syariah. Dalam penggunaan atau asas
koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi konvesional yaitu asas dari
koperasi syariah itu sendiri berdasarkan konsep gotong royong dan tidak
dimonopoli oleh seorang pemilik modal.
Koperasi
Indonesia memiliki pengakuannya di UUD. Salah satunya di dalam Undang-Undang
No. 25 tahun 1992. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa koperasi
adalah badang usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Potret Koperasi Indonesia
Potret koperasi
di Indonesia saat ini juga bisa kita lihat dari pengembangannya. Pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program
pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah keluar dari
kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive
market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta
menjadi tantangan baru. Karena banyak sekali saat ini usaha-usaha franchise
mini market (swasta) yang sangat berkembang pesat di Indonesia. Dan hal itu
membuat koperasi sedikit tergeser. Tapi hal itu tidak membuat pemerintah diam.
Pemerintah bahkan terus menggalakan tentang koperasi. Posisi koperasi Indonesia
pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara
55-60% dari keseluruhan asset koperasi. Dapat dilihat dari populasi koperasi
yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25-35% dari populasi
koperasi yang aktif maupun pasif. Walaupun pemerintah cukup aktif menyentuh
sebagian populasi koperasi yang ada tetapi masih banyak elemen yang di upayakan
untuk tumbuhnya koperasi yang mandiri.
Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun
2011
Seperti yang
dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa
(12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah
koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian
Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia
mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama
setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM
tersebut.
Dari 186.907
unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp
97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan
dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi
terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan
pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan
jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19
bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan
2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9
triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011
sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
Permasalahan Umum dan Solusinya
Masalah yang
dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin.
Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita
lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui
akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang
diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian
masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan
masayarakat itu sendiri.Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum
dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :
1.Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam
masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan
masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi
kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan
pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat
mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat
menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2.Kualitas Sumber Daya yang
terbatas. Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa
disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud
adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi
biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan,
kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan
koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah
lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan
pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka
dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting
dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa
tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3.Banyaknya pesaing dengan usaha
yang sejenis. Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi
kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap
lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu
bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam
menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/
langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga
barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit
untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem
kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan
tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik
perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal. Pemerintah
perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah
permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga
dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan
pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat
menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal
koperasi.
5. Partisipasi anggota.Sebagai
anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di
koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan
bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
Sumber referensi :
Øhttp://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Øhttp://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?page_id=309
Øhttp://jibon89.wordpress.com/2009/12/09/sejarah-perkembangan-ekonomi-koperasi-di-indonesia/
Øhttp://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit.html
Øhttp://kikizone.wordpress.com/2011/10/25/faktor-penghambat-perkembangan-koperasi/#comment-3