Rabu, 06 November 2013

Resensi Film Laskar Pelangi

Laskar Pelangi


Produser         : Mira Lesmana
Sutradara       : Riri Riza
Pemain           : Ikal (Zulfani), Lintang (Ferdian), Mahar (Veris Yamarno), Ibu Muslimah (Cut Mini),
Pak Harfan (Ikranagara), Pak Mahmud (Tora Sudiro), Zulkarnaen (Slamet Rahardjo), Bapak Ikal (Mathias Muchus), Ibu Ikal (Rieke Diah Pitaloka), Ikal Dewasa (Lukman Sardi), Lintang Dewasa (Ario Bayu), Pak Bakri (Teuku Rifnu Wikana), Bapak Lintang (Alex Komang), Istri Pak Harfan (Jajang C.Noer), Ayah A Ling (Roby Tumewu), Kucai (Yogi Nugraha), Syahdan (M. Syukur Ramadan), A Kiong (Suhendri), Borek (Febriansyah), Trapani (Suharyadi), Harun (Jefry Yanuar), Sahara (Dewi Ratih Ayu), Flo (Marcella), A Ling (Levina)
Durasi             : 125 Menit
HTM Bioskop : Rp 35.000,-
Harga DVD    : Rp 25.000,-

Sinopsis
Hari pertama pembukaan kelas baru di sekolah SD Muhammadyah menjadi sangat menegangkan bagi dua guru luar biasa, Muslimah (Cut Mini) dan Pak Harfan (Ikranagara), serta 9 orang murid yang menunggu di sekolah yang terletak di desa Gantong, Belitong. Sebab kalau tidak mencapai 10 murid yang mendaftar, sekolah akan ditutup.
Hari itu, Harun, seorang murid istimewa menyelamatkan mereka. Ke 10 murid yang kemudian diberi nama Laskar Pelangi oleh Bu Muslimah, menjalin kisah yang tak terlupakan.
5 tahun bersama, Bu Mus, Pak Harfan dan ke 10 murid dengan keunikan dan keistimewaannya masing masing, berjuang untuk terus bisa sekolah. Di antara berbagai tantangan berat dan tekanan untuk menyerah, Ikal (Zulfani), Lintang (Ferdian) dan Mahar (Veris Yamarno) dengan bakat dan kecerdasannya muncul sebagai pendorong semangat sekolah mereka.
Di tengah upaya untuk tetap mempertahankan sekolah, mereka kehilangan sosok yang mereka cintai. Sanggupkah mereka bertahan menghadapi cobaan demi cobaan?
Film ini dipenuhi kisah tentang tantangan kalangan pinggiran, dan kisah penuh haru tentang perjuangan hidup menggapai mimpi, serta keindahan persahabatan yang menyelamatkan hidup manusia, dengan latar belakang sebuah pulau indah yang pernah menjadi salah satu pulau terkaya di Indonesia.


Kelebihan
            Kelebihan dari film ini, kita dapat mengambil pelajaran dari semangat juang yang tak pernah menyerah untuk terus menuntut ilmu, karna ilmu itu sangatlah penting. Dan menunjukan Indonesia mempunyai banyak sekali kekayaan alam dan keindahan alamnya yang bisa kita lihat di film ini, khususnya di pulau Belitung.

Kekurangan
            Jika berbicara kekurangannya mungkin sangat sedikit, tapi menurut saya film ini sudah cukup bagus sehingga sulit untuk saya mengatakan kekurangan film ini, hanya saja mungkin jika film ini lebih bisa membuat suasana lebih natural terhadap kehidupan di daerah pulau Belitung tersebut.


Penilaian

            Saya pribadi merasa sangat puas dengan adanya film ini, dari alur ceritanya yang bisa membuat kita sebagai penikmat perfilman Indonesia menjadi lebih merasakan kehidupan di pulau Belitung, dan dari film ini kita juga bisa memetik beberapa pelajaran yang sangat bermanfaat, khususnya sangat mendidik bagi anak anak untuk menumbuhkan rasa semangat dalam mengejar ilmu. Dan diri saya sendiri merasa sangat termotivasi karena film ini.

Rabu, 16 Oktober 2013

Taman Bunga Nusantara Cipanas

TAMAN BUNGA NUSANTARA CIPANAS


Mungkin anda sudah tidak asing dengan tempat ini, TAMAN BUNGA NUSANTARA CIPANAS yang beralamat di Jl. Mariwati KM 7, Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Sangat menyenangkan berkreasi ke tempat ini karena di tempat ini udaranya sangat sejuk dan segar, dan yang terpenting tempat ini sangat terbebas dari polusi.

              Adapun informasi harga tiket masuk ke Taman Bunga Nusantara Cipanas :

Tiket Masuk (usia 4 tahun ke atas)

Rp 25.000,-
Tiket Dotto Trains

Rp 30.000.-
Tiket Garden Tram

Rp 30.000,-
Parkir Motor
Rp   5.000,-

Parkir Mobil
Rp 10.000,-

Parkir Minibus
Rp 15.000,-

Parkir Bus
Rp 20.000,-

Tiket Wira Wiri

Rp   4.000,-
Tiket Rumah Kaca

Rp   2.000,-
Peta Maze Garden

Rp   1.000,-

Di Taman ini juga terdapat berbagai macam tanaman tanaman hijau yang segar, tumbuhan yang cantik, dan beberapa permainan yang sangat seru. Disini juga terdapat jam raksasa yang selalu berputar, tapi uniknya jam raksasa ini terbuat dari taman dan berputar seperti jam pada umumnya, namun anda harus berada pada ketinggian tertentu untuk melihat jam tersebut karena letaknya yang mendatar. Unik bukan?

Ada juga bagi anda yang suka berpetualang disini terdapat taman labirin. Taman labirin ini sebuah taman yang dindingnya terbuat dari tanaman seperti dinding yang tingginya sejajar dengan tinggi manusia, ada ukuran untuk anak anak, ada pula untuk orang dewasa, bentuknya pun seperti lorong lorong yang menuju pada tujuan akhir pada tengah tengah labirin tersebut. Tapi anda tak perlu khawatir akan tersesat di dalamnya, karena anda bias berkomunikasi dengan teman anda yang berada pada sebuah menara pengawas yang berjarak ±20m dari pintu masuk labirin.

Taman Labirin

Bagi anda yang membawa anak anak juga bias mengajak bermain main berlarian dengan gembira dan leluasa Di Taman Bunga Nusantara Cipanas juga menyediakan taman dengan suasana yang cukup menyenangkan dan berbeda, seperti Taman Paris, Taman Jepang, atau Taman Bali, semua taman telah disesuaikan seperti pada daerah daerah tertentu sehingga kita dapat merasakan suasana daerah masing masing.

Taman yang luas ini merupakan tempat favorit bagi anak-anak yang senang berlari-lari. Di Taman Bunga Nusantara juga menyediakan berbagai taman lain dengan suasana berbeda. Seperti Taman Paris, Taman Jepang, atau Taman Bali. Tanaman dan bunga pada taman ini merupakan ciri khas dari daerah-daerah tersebut. Begitu juga dengan dekorasi taman yang telah disesuaikan, sehingga Anda dapat merasakan suasana daerah masing-masing.

Minggu, 05 Mei 2013

review Jurnal Perlindungan Konsumen 3


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA ,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI

Abstract: Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers protection toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital signature. It is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the transaction, one can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords: consumer’s protection, E-commerce.


            Usaha yang bersifat representative adalah pembentukan peraturan-peraturan yang khusus mengatur E-Commerce. Diantaranya yang dapat dijadikan pedoman bagi pembuatan peraturan E-Commerce adalah:
1.      Uncitral Model law of E-Commerce
Prinsip utama yang di gariskan didalamnya:
a.       Segala informasi elektronik dalam bentuk data elektronik yang dapat dikatakan untuk memiliki akibat hukum keabsahan.
b.      Dalam hal hukum mengharuskan adanya suatu informasi harus dalam bentuk tertulis, maka suatu data elektronik dapat memenuhi syarat untuk itu.
c.       Dalam hal tanda tangan maka suatu tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang sah.
d.      Dalam hal kekuatan pembuktian dari data yang bersangkutan maka data message mempunyai kekuatan pembuktian.
2.      Electronic Transaction Act di Singapura
Terdapat beberapa hal yang digariskan didalamnya:
a.       Tidak ada perbedaan data elektronik dengan dokumen kertas.
b.      Suatu data elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis.
c.       Para pihak dapat melakukan kontrak secara elektronik.
d.      Suatu data elektronik dapat merupakan alat bukti di pengadilan.
e.       Jika suatu data elektronik telah diterima oleh para pihak maka mereka itu harus bertindak sebagaimana kesepakatan dalam data tersebut.
3.      Eu Model Law Elektronic Commerce
Terdapat hal penting yang harus diperhatikan:
a.       Setiap Negara anggota akan memastikan bahwa system hukum mereka memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan sarana elektronik.
b.      Namun Negara anggota dapat pula mengadakan pengecualian terhadap ketentuan diatas dalam hal ini :
1)      Kontrak dalam menciptakan atau melakukan pengadilan atas real estate
2)      Kontrak yang diatur dalam hukum keluarga.
3)      Kontrak penjamin.
4)      Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.
4.      Upaya hukum yang dapat dilakukan atau terjadi wanprestasi dalam transaksi melalui media internet (E-Commerce).
Dalam transaksi jual beli E-Commerce tidak menutup kemungkina terjasinya wanprestasi yang dilakukan oleh satu pihak. Sekarang yang menjadi masalah adalah upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Dalam UUPK penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Bab X yang terdiri dari empat pasal, mulai dari pasal 45 sampai pasal 48. Melalui ketentuan pasal 45 ayat (1) UUPK dapat diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa konsumen dapat dilakukan dua pilihan yaitu :
1.      Melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
2.      Melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.
Pasal 45 ayat (2) UUPK mengatakan: “Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan suka rela yang bersengketa” Penjelasan Pasal 45 ayat (2) UUPK menyatakan yaitu penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini, tidak menutup kemungkinanpenyelesaian secara damai oleh para pihak yang bersengketa. Dari pasal tersebut dapat diambil kesimpulan ada dua cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen yaitu melalui peradilan dan penyelesaian diluar peradilan (Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004:234-237).
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan diatur pasal 48 UUPK yang menentukan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang pengadilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45 di atas. Penunjukan Pasal 45 dalam hal ini, disebabkan karena penyelesaian konsumen melalui pengadilan hanya dimungkinkan apabila:
a.       Para pihak belum memilih upaya penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan.
b.      Upaya penyelasaian sengketa di luar pengadilan, dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.


Sedangkan penyelesaian di luar pengadilan diatur dalam pasal 47 UUPK yang menentukan bahwa penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). (Gunawan Wijaya, 2001:74).
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang lain adalah Alternarive Dispute Resolution (ADR), dapat berupa arbitrase, mediasi, konsoliasi yang dipakai oleh UUPK. Dalam dunia bisnis bentuk ADR yang popular dipakai antara lain Good Office, Mediation connected system, antara ketiganya saling berkaitan dan menempatkan mediasi ditengahnya. Mekanisme bejalan sebagai berikut:
a.       Good Office connected to mediation dengan system dan proses:
1)      Para pihak lebih dulu dianjurkan mencari penyelesaian sendiri di antara mereka.
2)      Pada tahap in mediator sebagai pihak ketiga yang netral belum ikut campur tangan mengatur proses penyelesaian sengketa.
3)      Sekiranya di antara pihak tercapai penyelesaian sengketa kompromi, para pihak menyampaikan kompromi tersebut kepada mediator.
4)      Para pihak tidak mencapai penyelesaian kompromi maka:
a)      Proses penyelesaian selanjutnya dilangsungkan dibawah bimbingan mediator yang berkedudukan sebagai pihak ketiga yang netral.
b)      Tidak berfungsi sebagai hakim yang berwenang mengambil keputusan.
c)      Dengan demikian sampai tercapai penyelesaian secara kompromi tetap diserahkan sepenuhnya kepada kehendak kedua belah pihak.
d)     Sekiranya sama sekali tidak berhasil dicapai kompromiberarti system penyelesaian good office yang di koneksikan dengan mediasi dianggap mengalami jalan buntu dan prosesnya dihentikan.
b.      Mediation connected to conciliation
1)      Langkah pertama, sengketa diproses melalui cara mediator dengan ketentuan:
a)      Sejak tahap awal proses penyelesaian sengketa para pihak didampingi mediator sebagai pihak ketiga yang netral.
b)      Terjadi kompromi, hasil penyelesaian dijadikan sebagai penyelesaian kompromi (Compromise Solution).
2)      Sekiranya dalam mediasi tidak tercapai kompromi maka:
a)      Proses pemeriksaan dilanjutkan melalui cara conciliation.
b)      Dalam hal ini mediator berubah fungsi dan kedudukan sebagai conciliator.
c)      Sehubungan dengan itu conciliator berwenang menyusun dan merumuskan penyelesaian untuk diajukan dan ditawarkan kepada para pihak.
d)     Jika para pihak tidak menyetujui solusi yang di buat conciliator menjadi resolution
e)      Kalau para pihak tidak sepakat menerima dan menyetujui berarti mediasi yang di koneksitaskan dengan kosiliasi menghadap jalan buntu dan proses penyelesaian di hentikan.

PENUTUP
            Upaya hukum yang dapat di tempuh apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli melalui internet ada dua cara penyelesaian sengketa yaitu melalui pengadilan yang dimungkinkan apabila para pihak dalam perjanjian belum memilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berhasil dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat ditempuh melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).


Nama         : Denny Nursetyawan
 Kelas        : 2EB08
NPM         : 21211857

Review Jurnal Perlindungan Konsumen 2


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA ,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI

Abstract: Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers protection toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital signature. It is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the transaction, one can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords: consumer’s protection, E-commerce.


PEMBAHASAN
            Penerapan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap transaksi jual beli melalui media internet (E-Commerce) Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) menyebutkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang baru atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentinbgan sendiri, keluarga maupun makhluk lain dan tidak untuk diperdagangkan.
            Dalam pasal tersebut membagi konsumen atas 2 yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah orang yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Menurut Az Nasution, konsumen akhir adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidup pribadinya, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Sedangkan konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan jasa untuk tujuan diperdagangkan kembali.
            Dalam Pasal 1 angka 1 UUPK menyebutkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Sedangkan menurut Az Nasution hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan masalah penyediaan dan penggunaannya, dalam kehidupan bermasyarakat sedangkan pengertian perlindungan konsumen sebagai bagian khusus dan hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyedia dan penggunaan barang (Az Nasution, 2003:3).
            UUPK tidak saja mengatur hak dan kewajiban dari konsumen tetapi juga hak dan kewajiban dari pengusaha. Menurut Pasal 4 UUPK konsumen memiliki hak antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak utnuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
            Selain memperoleh hak, sebagai balance konsumen juga diwajibkan untuk membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, bertikad baik dalam melakukan transaksi pembeliaan barang dan atau jasa, membayaran sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
            Sebagai keseimbangan atas hak-hak yang diberikaan kepada konsumen, kepada pelaku usaha diberikan juga hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan, mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak bertikad baik, melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen, rehabilitasi nama baik dan tidak terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan, dan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya.
            Selain memperoleh hak tersebut, sebagai balance perusahaan juga diwajibkan untuk bertikad baik dalam melakukan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan, memperlakukan atau melayanii konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku, memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu, serta memberikan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau jasa yang diperdagangkan, memberikan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
           

Indonesia belum memiliki undang-undang tentang E-Commerce, maka untuk memeberikan perlindungan terhadap konsumen, hanyalah undang undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ada beberapa prinsip yang harus ditegakkan sebagai solusi penegakan hukum perlindungan konsumen yaitu.
1.      Menegakkan larangan yang dikategorikan sebagai tindakan pelaku usaha yang dapat menghambat perdagangan.
2.      Larangan bagi tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan berkurangnya persaingan, mengandung hak untuk setiap anggota masyarakat untuk diperbolehkan menjalankan aktifitas ekonomi.
3.      Larangan yang memungkinkan pelaku usaha untuk tidak memberikan pilihan bagi konsumen, larangan ini ditujukan supaya pelaku usaha tidak mengupayakan adanya pemusatan kegiatan produksi dan pemasaran (Ahmad M. Ramli, 2002:15-16).
Sejauh mana UUPK dapat melindungi hak konsumen dalam transaksi E-Commerce terutama dalam perlindungan dalam penggunaan digital signatur. Hakl konsumen tersebut adalah merupakan kewajiban dari produsen atau penyelenggara jasa, diantaranya menjamin: privacy, accuracy, property dan accessibility konsumennya (Riyeke Ustadiyanto;2001:336). Privacy, termuat dalam pasal 4 butir 1 UUPK. Ketika konsumen akan diminta keterangan mengenai identitasnya, besar kecilnya keakuratan dari identitas tersebut tergantung dari jenis sertifikat tersebut, semakin tinggi tingkat sertifikat maka semakin akurat pula identitas sebenarnya dari konsumen.
Dalam hal ini perlu diperhatikan adalah CA sebagai penyimpan data, wajib menjaga kerahasiaan identitas konsumen dari pihak yang berkepentingan. Accuracy, termuat dalam Pasal 4 butir 2, 3 dan 8 UUPK dalam prinsip ini terkandung pengertian “ketepatan” antara apa yang diminta dan apa yang didapatkan . Property, termuat dalam Pasal 4 butir 8 UUPK, kosnumen berhak dilindungi dari segala bentuk penyadapan, penggandaan dan pencurian. Accessibility, termuat dalam pasal 4 butir 4,5,6 dan 7 UUPK, bahwa setiap pribadi berhak mendapatkan perlakuan yang sama untuk mengakses informasi. Dalam kaitannya dengan penggunaan digital signature, CA dalam kedudukannya yang lebih kuat harus bisa menjamin hak-hak konsumen terutama dalam perjanjian antara CA dengan konsumen.
Masalah hukum semakin menyangkut konsumen semakin mendesak dengan adanya transaksi E-Commerce yang dilakukan dengan merchan di Negara lain. Pada jual beli jarak jauh seperti ini, kecurangan sering kali terjadi dan konsumen harus dilindungi. Kecurangan barang,  purchase order dan pembayaran oleh pembeli.
Rawannya transaksi melalui media internet (E-Commerce) menyebabkan konsumen ragu untuk melakukan transaksi tersebut, untuk itu diperlukan usaha-usaha untuk memberikan pengamanan terhadap transaksi E-Commerce, baik yang bersifat preventif maupun represif. Usaha yang bersifat prefentif dapat berupa sikap konsumen yang selalu berhati-hati dalam belanja, konsumen harus mengetahui apakah toko elektronik dapat dipercaya. Selain itu penjual harus menyediakan sistim pengamanan dalam transaksi, saat ini ada dua mode yang kebanyakan dipakai pedagang, yaitu:
1.      Metode secure socker layer (SSL)
Yaitu melindungi informasi pribadi dalam kotak antar konsumen dengan pedagang, keamanan data yang di kirmi melalui jaringan juga terjamin.
2.      Metode secure electronic transaction (SET)
Menggunakan sertifikat digital untuk membuktikan bahea konsumen dan pedagang memiliki hak untuk menggunakan dan menerima kartu kredit SET alat elektronik yang berfungsi sebagai merchan untuk memeriksa tanda tangan konsumen pada bagian belakang kartu kredit.





Nama      : Denny Nursetyawan
Kelas      : 2EB08
NPM      : 21211857

Review Jurnal Perlindungan Konsumen 1


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA ,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI

Abstract: Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers protection toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital signature. It is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the transaction, one can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords: consumer’s protection, E-commerce.


PENDAHULUAN
            Kemajuan teknologi informasi membawa perubahan pada proses komunikasi, peranan komunikasi semakin penting akibat dari tuntutan aktifitas dunia modern yang serba cepat. Salah satu teknologi yang berhasil menjawab kebutuhan tersebut adalah teknologi internet. Hingga saat ini belum ada kesepakatan tunggal di antara para pakar mengenai definisi E-Commerce adalah permasalahan yang kompleks baik dipandang dari perspektif sains-teknologi, maupun dipandang dari perspektif ekonomi dan hukum.
            Menurut Kamlesh K.Bajaj dan Debjani Nag, mengatakan E-Commerce merupakan suatu bentuk pertukaran informasi bisnis tanpa menggunakan kertas (Papersless ExchangeOf Business Information) melainkan dengan menggunakan EDI (Electronic Data Interchange), Electronic Mail (E-mail) Electronic Buletin Boards (EBB), Electronic Fund Transfer (EFT) dan melalui teknologi jaringan lainnya (M.Arsyad  Sanusi,2001:14-16).
            Sedangkan menurut Kalalota dan Whinson, E-Commerce lebih ditekankan pada aspek sosio- ekonomi yaitu E-Commerce adalah sebuah metodelogi bisnis modern yang berupaya memenuhi kebutuhan organisasi para pedagang dan konsumen untuk mengurangi biaya (cost), meningkatkan kualitas barang dan jasa serta meningkatkan kecepatan jasa layanan pemngantaran barang (M.Arsyad  Sanusi,2001:14-16) Ada bebrapa factor yang memperkuat proses perdagangan yang semula didasarkan pada kertas, sekarang ini beralih kepada media elektronik yaitu bahwa E-Commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggaran dan setiap pelanggan dapat mengakses seluruh informasi yang up to date dan terus menerus, dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik, menciptakan efisiensi yang tinggi, murah serta informative dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat, mudah dan aman (Budi Agus Riswandi, 2003:115-116).
            Menurut Anastasia Diana perkembangan E-Commerce juga disebabkan karena memberikan dampak positif bagi aktifitas pemasran, diantaranya memudahkan promosi produk dan jasa secara interaktif dan real-time melalui sarana komunikasi langsung via internet, menciptakan saluran distribusi baru yang menjangkau lebih banyak pelanggan di hampir semua belahan dunia, memberikan penghematan signifikan dalam hal biaya pengiriman informasi, menekan waktu siklus dan tugas-tugas administratif terutama pemasaran internasional mulai dari pesanan hingga pengiriman produk, layanan pelanggan yang lebih responsif dan memuaskan, menghemat waktu dan biaya dalam menangani pesanan karena system pemasaran electronic memungkinkan pemesanan yang lebih cepat dan akurat (Anastasia Diana, 2001:77-78).
            Dilihat dari hubungan subjek, dalam E-Commerce ada berbagai jenis transaksi, diantaranya :
a.       Business to business (B2C)
Model transaksi E-Commerce ini banyak digunakan, hal ini meliputi Inter Organizational System (IOS) transaksi dengan segera dari transaksi pasar elektronik antara organisasi dan mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1.      Trading partners yang sudah diketahui pada umumnya memiliki hubungan yang cukup lama.
2.      Pertukaran data (Data Exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala.
3.      Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data.
4.      Model umum digunakan adalah peer to peer atau dari titik ke titik lainnya.
b.      Business to consumer (B2B)
Merupakan model transaksi E-Commerce, dimana satu pelaku adalah sebagai end-user, secara umum transaksi ini pada dasarnya sama dengan jual beli, pembeli berkedudukan sebagai end-user atas barang yang diperdagangkan, ciri-ciri transaksi B2C adalah :


1.      Terbuka untuk umum.
Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh hayalak ramai.
2.      Servis yang diberikan berdasarkan permohonan.
Apabila dari tujuan pembelinya, konsumen e-business bisa dibedakan menjadi dua, yaitu konsumen individual, yang melakukan pembelian untuk konsumsi pribadi dan atau rumah tangganya dan konsumen organisasional, yang melakukan pembelian untuk tujuan dijual lagi, disewakan, diproses lebih lanjut, digunakan untuk melayani masyarakat dan tujuan bisnis atau organisasi lainnya.
            Beberapa permasalahan yuridis yang timbul dengan adanya transaksi E-Commerce diantaranya adalah perlindungan konsumen karena beberapa karakteristik khas E-Commerce akan mepatkan pihak konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan. Seperti perusahaan di internet (the internet mercahart) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan, konsumen sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan local follow up service or repair dan masalah mekanisme pembayaran, perlindungan terhadap data-data individual konsumen yang diberikan kepada pihak perusahaan.



Nama         : Denny Nursetyawan
Kelas         : 2EB08
NPM         : 21211857