Minggu, 05 Mei 2013

review Jurnal Perlindungan Konsumen 3


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA ,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI

Abstract: Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers protection toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital signature. It is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the transaction, one can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords: consumer’s protection, E-commerce.


            Usaha yang bersifat representative adalah pembentukan peraturan-peraturan yang khusus mengatur E-Commerce. Diantaranya yang dapat dijadikan pedoman bagi pembuatan peraturan E-Commerce adalah:
1.      Uncitral Model law of E-Commerce
Prinsip utama yang di gariskan didalamnya:
a.       Segala informasi elektronik dalam bentuk data elektronik yang dapat dikatakan untuk memiliki akibat hukum keabsahan.
b.      Dalam hal hukum mengharuskan adanya suatu informasi harus dalam bentuk tertulis, maka suatu data elektronik dapat memenuhi syarat untuk itu.
c.       Dalam hal tanda tangan maka suatu tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang sah.
d.      Dalam hal kekuatan pembuktian dari data yang bersangkutan maka data message mempunyai kekuatan pembuktian.
2.      Electronic Transaction Act di Singapura
Terdapat beberapa hal yang digariskan didalamnya:
a.       Tidak ada perbedaan data elektronik dengan dokumen kertas.
b.      Suatu data elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis.
c.       Para pihak dapat melakukan kontrak secara elektronik.
d.      Suatu data elektronik dapat merupakan alat bukti di pengadilan.
e.       Jika suatu data elektronik telah diterima oleh para pihak maka mereka itu harus bertindak sebagaimana kesepakatan dalam data tersebut.
3.      Eu Model Law Elektronic Commerce
Terdapat hal penting yang harus diperhatikan:
a.       Setiap Negara anggota akan memastikan bahwa system hukum mereka memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan sarana elektronik.
b.      Namun Negara anggota dapat pula mengadakan pengecualian terhadap ketentuan diatas dalam hal ini :
1)      Kontrak dalam menciptakan atau melakukan pengadilan atas real estate
2)      Kontrak yang diatur dalam hukum keluarga.
3)      Kontrak penjamin.
4)      Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.
4.      Upaya hukum yang dapat dilakukan atau terjadi wanprestasi dalam transaksi melalui media internet (E-Commerce).
Dalam transaksi jual beli E-Commerce tidak menutup kemungkina terjasinya wanprestasi yang dilakukan oleh satu pihak. Sekarang yang menjadi masalah adalah upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Dalam UUPK penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Bab X yang terdiri dari empat pasal, mulai dari pasal 45 sampai pasal 48. Melalui ketentuan pasal 45 ayat (1) UUPK dapat diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa konsumen dapat dilakukan dua pilihan yaitu :
1.      Melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
2.      Melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.
Pasal 45 ayat (2) UUPK mengatakan: “Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan suka rela yang bersengketa” Penjelasan Pasal 45 ayat (2) UUPK menyatakan yaitu penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini, tidak menutup kemungkinanpenyelesaian secara damai oleh para pihak yang bersengketa. Dari pasal tersebut dapat diambil kesimpulan ada dua cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen yaitu melalui peradilan dan penyelesaian diluar peradilan (Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004:234-237).
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan diatur pasal 48 UUPK yang menentukan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang pengadilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45 di atas. Penunjukan Pasal 45 dalam hal ini, disebabkan karena penyelesaian konsumen melalui pengadilan hanya dimungkinkan apabila:
a.       Para pihak belum memilih upaya penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan.
b.      Upaya penyelasaian sengketa di luar pengadilan, dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.


Sedangkan penyelesaian di luar pengadilan diatur dalam pasal 47 UUPK yang menentukan bahwa penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). (Gunawan Wijaya, 2001:74).
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang lain adalah Alternarive Dispute Resolution (ADR), dapat berupa arbitrase, mediasi, konsoliasi yang dipakai oleh UUPK. Dalam dunia bisnis bentuk ADR yang popular dipakai antara lain Good Office, Mediation connected system, antara ketiganya saling berkaitan dan menempatkan mediasi ditengahnya. Mekanisme bejalan sebagai berikut:
a.       Good Office connected to mediation dengan system dan proses:
1)      Para pihak lebih dulu dianjurkan mencari penyelesaian sendiri di antara mereka.
2)      Pada tahap in mediator sebagai pihak ketiga yang netral belum ikut campur tangan mengatur proses penyelesaian sengketa.
3)      Sekiranya di antara pihak tercapai penyelesaian sengketa kompromi, para pihak menyampaikan kompromi tersebut kepada mediator.
4)      Para pihak tidak mencapai penyelesaian kompromi maka:
a)      Proses penyelesaian selanjutnya dilangsungkan dibawah bimbingan mediator yang berkedudukan sebagai pihak ketiga yang netral.
b)      Tidak berfungsi sebagai hakim yang berwenang mengambil keputusan.
c)      Dengan demikian sampai tercapai penyelesaian secara kompromi tetap diserahkan sepenuhnya kepada kehendak kedua belah pihak.
d)     Sekiranya sama sekali tidak berhasil dicapai kompromiberarti system penyelesaian good office yang di koneksikan dengan mediasi dianggap mengalami jalan buntu dan prosesnya dihentikan.
b.      Mediation connected to conciliation
1)      Langkah pertama, sengketa diproses melalui cara mediator dengan ketentuan:
a)      Sejak tahap awal proses penyelesaian sengketa para pihak didampingi mediator sebagai pihak ketiga yang netral.
b)      Terjadi kompromi, hasil penyelesaian dijadikan sebagai penyelesaian kompromi (Compromise Solution).
2)      Sekiranya dalam mediasi tidak tercapai kompromi maka:
a)      Proses pemeriksaan dilanjutkan melalui cara conciliation.
b)      Dalam hal ini mediator berubah fungsi dan kedudukan sebagai conciliator.
c)      Sehubungan dengan itu conciliator berwenang menyusun dan merumuskan penyelesaian untuk diajukan dan ditawarkan kepada para pihak.
d)     Jika para pihak tidak menyetujui solusi yang di buat conciliator menjadi resolution
e)      Kalau para pihak tidak sepakat menerima dan menyetujui berarti mediasi yang di koneksitaskan dengan kosiliasi menghadap jalan buntu dan proses penyelesaian di hentikan.

PENUTUP
            Upaya hukum yang dapat di tempuh apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli melalui internet ada dua cara penyelesaian sengketa yaitu melalui pengadilan yang dimungkinkan apabila para pihak dalam perjanjian belum memilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berhasil dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat ditempuh melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).


Nama         : Denny Nursetyawan
 Kelas        : 2EB08
NPM         : 21211857

Tidak ada komentar:

Posting Komentar