PERLINDUNGAN KONSUMEN
TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA
,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI
Abstract:
Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers
protection toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital
signature. It is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the
transaction, one can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords:
consumer’s protection, E-commerce.
PENDAHULUAN
Kemajuan teknologi informasi membawa
perubahan pada proses komunikasi, peranan komunikasi semakin penting akibat
dari tuntutan aktifitas dunia modern yang serba cepat. Salah satu teknologi
yang berhasil menjawab kebutuhan tersebut adalah teknologi internet. Hingga saat
ini belum ada kesepakatan tunggal di antara para pakar mengenai definisi E-Commerce adalah permasalahan yang
kompleks baik dipandang dari perspektif sains-teknologi,
maupun dipandang dari perspektif ekonomi dan hukum.
Menurut Kamlesh K.Bajaj dan Debjani
Nag, mengatakan E-Commerce merupakan
suatu bentuk pertukaran informasi bisnis tanpa menggunakan kertas (Papersless ExchangeOf Business Information)
melainkan dengan menggunakan EDI (Electronic
Data Interchange), Electronic Mail (E-mail)
Electronic Buletin Boards (EBB), Electronic Fund Transfer (EFT) dan
melalui teknologi jaringan lainnya (M.Arsyad
Sanusi,2001:14-16).
Sedangkan menurut Kalalota dan
Whinson, E-Commerce lebih ditekankan
pada aspek sosio- ekonomi yaitu E-Commerce
adalah sebuah metodelogi bisnis modern yang berupaya memenuhi kebutuhan
organisasi para pedagang dan konsumen untuk mengurangi biaya (cost), meningkatkan kualitas barang dan
jasa serta meningkatkan kecepatan jasa layanan pemngantaran barang
(M.Arsyad Sanusi,2001:14-16) Ada bebrapa
factor yang memperkuat proses perdagangan yang semula didasarkan pada kertas,
sekarang ini beralih kepada media elektronik yaitu bahwa E-Commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak
pelanggaran dan setiap pelanggan dapat mengakses seluruh informasi yang up to date dan terus menerus, dapat
mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan
pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik,
menciptakan efisiensi yang tinggi, murah serta informative dapat meningkatkan
kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat, mudah dan aman (Budi Agus
Riswandi, 2003:115-116).
Menurut Anastasia Diana perkembangan
E-Commerce juga disebabkan karena
memberikan dampak positif bagi aktifitas pemasran, diantaranya memudahkan promosi
produk dan jasa secara interaktif dan real-time
melalui sarana komunikasi langsung via internet, menciptakan saluran
distribusi baru yang menjangkau lebih banyak pelanggan di hampir semua belahan
dunia, memberikan penghematan signifikan dalam hal biaya pengiriman informasi,
menekan waktu siklus dan tugas-tugas administratif terutama pemasaran
internasional mulai dari pesanan hingga pengiriman produk, layanan pelanggan
yang lebih responsif dan memuaskan, menghemat waktu dan biaya dalam menangani
pesanan karena system pemasaran electronic memungkinkan pemesanan yang lebih
cepat dan akurat (Anastasia Diana, 2001:77-78).
Dilihat dari hubungan subjek, dalam E-Commerce ada berbagai jenis transaksi,
diantaranya :
a. Business to business (B2C)
Model transaksi E-Commerce ini banyak digunakan, hal ini
meliputi Inter Organizational System (IOS)
transaksi dengan segera dari transaksi pasar elektronik antara organisasi dan
mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Trading partners yang
sudah diketahui pada umumnya memiliki hubungan yang cukup lama.
2. Pertukaran
data (Data Exchange) berlangsung
berulang-ulang dan secara berkala.
3. Salah
satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data.
4. Model
umum digunakan adalah peer to peer atau
dari titik ke titik lainnya.
b. Business to consumer
(B2B)
Merupakan model
transaksi E-Commerce, dimana satu
pelaku adalah sebagai end-user,
secara umum transaksi ini pada dasarnya sama dengan jual beli, pembeli
berkedudukan sebagai end-user atas
barang yang diperdagangkan, ciri-ciri transaksi B2C adalah :
1. Terbuka
untuk umum.
Servis
yang diberikan bersifat umum (generic)
dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh hayalak ramai.
2. Servis
yang diberikan berdasarkan permohonan.
Apabila
dari tujuan pembelinya, konsumen e-business
bisa dibedakan menjadi dua, yaitu konsumen individual, yang melakukan
pembelian untuk konsumsi pribadi dan atau rumah tangganya dan konsumen
organisasional, yang melakukan pembelian untuk tujuan dijual lagi, disewakan,
diproses lebih lanjut, digunakan untuk melayani masyarakat dan tujuan bisnis
atau organisasi lainnya.
Beberapa permasalahan yuridis yang
timbul dengan adanya transaksi E-Commerce
diantaranya adalah perlindungan konsumen karena beberapa karakteristik khas
E-Commerce akan mepatkan pihak
konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan. Seperti perusahaan di
internet (the internet mercahart)
tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga
menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan
pesanan, konsumen sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan local follow up service or repair dan
masalah mekanisme pembayaran, perlindungan terhadap data-data individual
konsumen yang diberikan kepada pihak perusahaan.
Nama : Denny Nursetyawan
Kelas : 2EB08
NPM : 21211857
Tidak ada komentar:
Posting Komentar