Minggu, 05 Mei 2013

Review Jurnal Perlindungan Konsumen 1


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA ,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI

Abstract: Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers protection toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital signature. It is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the transaction, one can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords: consumer’s protection, E-commerce.


PENDAHULUAN
            Kemajuan teknologi informasi membawa perubahan pada proses komunikasi, peranan komunikasi semakin penting akibat dari tuntutan aktifitas dunia modern yang serba cepat. Salah satu teknologi yang berhasil menjawab kebutuhan tersebut adalah teknologi internet. Hingga saat ini belum ada kesepakatan tunggal di antara para pakar mengenai definisi E-Commerce adalah permasalahan yang kompleks baik dipandang dari perspektif sains-teknologi, maupun dipandang dari perspektif ekonomi dan hukum.
            Menurut Kamlesh K.Bajaj dan Debjani Nag, mengatakan E-Commerce merupakan suatu bentuk pertukaran informasi bisnis tanpa menggunakan kertas (Papersless ExchangeOf Business Information) melainkan dengan menggunakan EDI (Electronic Data Interchange), Electronic Mail (E-mail) Electronic Buletin Boards (EBB), Electronic Fund Transfer (EFT) dan melalui teknologi jaringan lainnya (M.Arsyad  Sanusi,2001:14-16).
            Sedangkan menurut Kalalota dan Whinson, E-Commerce lebih ditekankan pada aspek sosio- ekonomi yaitu E-Commerce adalah sebuah metodelogi bisnis modern yang berupaya memenuhi kebutuhan organisasi para pedagang dan konsumen untuk mengurangi biaya (cost), meningkatkan kualitas barang dan jasa serta meningkatkan kecepatan jasa layanan pemngantaran barang (M.Arsyad  Sanusi,2001:14-16) Ada bebrapa factor yang memperkuat proses perdagangan yang semula didasarkan pada kertas, sekarang ini beralih kepada media elektronik yaitu bahwa E-Commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggaran dan setiap pelanggan dapat mengakses seluruh informasi yang up to date dan terus menerus, dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik, menciptakan efisiensi yang tinggi, murah serta informative dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat, mudah dan aman (Budi Agus Riswandi, 2003:115-116).
            Menurut Anastasia Diana perkembangan E-Commerce juga disebabkan karena memberikan dampak positif bagi aktifitas pemasran, diantaranya memudahkan promosi produk dan jasa secara interaktif dan real-time melalui sarana komunikasi langsung via internet, menciptakan saluran distribusi baru yang menjangkau lebih banyak pelanggan di hampir semua belahan dunia, memberikan penghematan signifikan dalam hal biaya pengiriman informasi, menekan waktu siklus dan tugas-tugas administratif terutama pemasaran internasional mulai dari pesanan hingga pengiriman produk, layanan pelanggan yang lebih responsif dan memuaskan, menghemat waktu dan biaya dalam menangani pesanan karena system pemasaran electronic memungkinkan pemesanan yang lebih cepat dan akurat (Anastasia Diana, 2001:77-78).
            Dilihat dari hubungan subjek, dalam E-Commerce ada berbagai jenis transaksi, diantaranya :
a.       Business to business (B2C)
Model transaksi E-Commerce ini banyak digunakan, hal ini meliputi Inter Organizational System (IOS) transaksi dengan segera dari transaksi pasar elektronik antara organisasi dan mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1.      Trading partners yang sudah diketahui pada umumnya memiliki hubungan yang cukup lama.
2.      Pertukaran data (Data Exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala.
3.      Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data.
4.      Model umum digunakan adalah peer to peer atau dari titik ke titik lainnya.
b.      Business to consumer (B2B)
Merupakan model transaksi E-Commerce, dimana satu pelaku adalah sebagai end-user, secara umum transaksi ini pada dasarnya sama dengan jual beli, pembeli berkedudukan sebagai end-user atas barang yang diperdagangkan, ciri-ciri transaksi B2C adalah :


1.      Terbuka untuk umum.
Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh hayalak ramai.
2.      Servis yang diberikan berdasarkan permohonan.
Apabila dari tujuan pembelinya, konsumen e-business bisa dibedakan menjadi dua, yaitu konsumen individual, yang melakukan pembelian untuk konsumsi pribadi dan atau rumah tangganya dan konsumen organisasional, yang melakukan pembelian untuk tujuan dijual lagi, disewakan, diproses lebih lanjut, digunakan untuk melayani masyarakat dan tujuan bisnis atau organisasi lainnya.
            Beberapa permasalahan yuridis yang timbul dengan adanya transaksi E-Commerce diantaranya adalah perlindungan konsumen karena beberapa karakteristik khas E-Commerce akan mepatkan pihak konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan. Seperti perusahaan di internet (the internet mercahart) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan, konsumen sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan local follow up service or repair dan masalah mekanisme pembayaran, perlindungan terhadap data-data individual konsumen yang diberikan kepada pihak perusahaan.



Nama         : Denny Nursetyawan
Kelas         : 2EB08
NPM         : 21211857

Tidak ada komentar:

Posting Komentar