PERLINDUNGAN KONSUMEN
TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA
,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI
Abstract:
Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers
protection toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital
signature. It is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the
transaction, one can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords:
consumer’s protection, E-commerce.
PEMBAHASAN
Penerapan Undang-Undang Nomor 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap transaksi jual beli melalui
media internet (E-Commerce) Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
(UUPK) menyebutkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang baru atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentinbgan sendiri, keluarga maupun
makhluk lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam pasal tersebut membagi
konsumen atas 2 yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah
pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara
adalah orang yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi
suatu produk lainnya. Menurut Az Nasution, konsumen akhir adalah setiap orang
yang mendapatkan barang dan atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidup
pribadinya, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan
kembali. Sedangkan konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang
dan jasa untuk tujuan diperdagangkan kembali.
Dalam Pasal 1 angka 1 UUPK
menyebutkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Sedangkan menurut
Az Nasution hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang
mengatur hubungan masalah penyediaan dan penggunaannya, dalam kehidupan
bermasyarakat sedangkan pengertian perlindungan konsumen sebagai bagian khusus
dan hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur
dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyedia dan penggunaan
barang (Az Nasution, 2003:3).
UUPK tidak saja mengatur hak dan
kewajiban dari konsumen tetapi juga hak dan kewajiban dari pengusaha. Menurut
Pasal 4 UUPK konsumen memiliki hak antara lain hak atas kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang
dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut, hak utnuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur
serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan
atau penggantian barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain memperoleh hak, sebagai balance konsumen juga diwajibkan untuk
membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, bertikad baik
dalam melakukan transaksi pembeliaan barang dan atau jasa, membayaran sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Sebagai keseimbangan atas hak-hak
yang diberikaan kepada konsumen, kepada pelaku usaha diberikan juga hak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan atau jasa yang diperdagangkan, mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang tidak bertikad baik, melakukan pembelaan diri sepatutnya
didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen, rehabilitasi nama baik dan tidak
terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau
jasa yang diperdagangkan, dan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan
lainnya.
Selain memperoleh hak tersebut,
sebagai balance perusahaan juga
diwajibkan untuk bertikad baik dalam melakukan usahanya, memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,
serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan,
memperlakukan atau melayanii konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif, menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau
diperdagangkan berdasarkan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku,
memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan
atau jasa tertentu, serta memberikan dan atau garansi atas barang yang dibuat
dan atau jasa yang diperdagangkan, memberikan kompensasi ganti rugi dan atau
penggantian apabila barang dan atau jasa diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Indonesia
belum memiliki undang-undang tentang E-Commerce,
maka untuk memeberikan perlindungan terhadap konsumen, hanyalah undang undang
No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ada beberapa prinsip yang harus
ditegakkan sebagai solusi penegakan hukum perlindungan konsumen yaitu.
1. Menegakkan
larangan yang dikategorikan sebagai tindakan pelaku usaha yang dapat menghambat
perdagangan.
2. Larangan
bagi tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan berkurangnya persaingan,
mengandung hak untuk setiap anggota masyarakat untuk diperbolehkan menjalankan
aktifitas ekonomi.
3. Larangan
yang memungkinkan pelaku usaha untuk tidak memberikan pilihan bagi konsumen,
larangan ini ditujukan supaya pelaku usaha tidak mengupayakan adanya pemusatan kegiatan
produksi dan pemasaran (Ahmad M. Ramli, 2002:15-16).
Sejauh
mana UUPK dapat melindungi hak konsumen dalam transaksi E-Commerce terutama dalam perlindungan dalam penggunaan digital signatur. Hakl konsumen tersebut
adalah merupakan kewajiban dari produsen atau penyelenggara jasa, diantaranya
menjamin: privacy, accuracy, property dan
accessibility konsumennya (Riyeke
Ustadiyanto;2001:336). Privacy, termuat
dalam pasal 4 butir 1 UUPK. Ketika konsumen akan diminta keterangan mengenai
identitasnya, besar kecilnya keakuratan dari identitas tersebut tergantung dari
jenis sertifikat tersebut, semakin tinggi tingkat sertifikat maka semakin
akurat pula identitas sebenarnya dari konsumen.
Dalam
hal ini perlu diperhatikan adalah CA sebagai penyimpan data, wajib menjaga
kerahasiaan identitas konsumen dari pihak yang berkepentingan. Accuracy, termuat dalam Pasal 4 butir 2,
3 dan 8 UUPK dalam prinsip ini terkandung pengertian “ketepatan” antara apa
yang diminta dan apa yang didapatkan . Property,
termuat dalam Pasal 4 butir 8 UUPK, kosnumen berhak dilindungi dari segala
bentuk penyadapan, penggandaan dan pencurian. Accessibility, termuat dalam pasal 4 butir 4,5,6 dan 7 UUPK, bahwa
setiap pribadi berhak mendapatkan perlakuan yang sama untuk mengakses
informasi. Dalam kaitannya dengan penggunaan digital signature, CA dalam kedudukannya yang lebih kuat harus bisa
menjamin hak-hak konsumen terutama dalam perjanjian antara CA dengan konsumen.
Masalah
hukum semakin menyangkut konsumen semakin mendesak dengan adanya transaksi E-Commerce yang dilakukan dengan merchan di Negara lain. Pada jual beli
jarak jauh seperti ini, kecurangan sering kali terjadi dan konsumen harus
dilindungi. Kecurangan barang, purchase order dan pembayaran oleh
pembeli.
Rawannya
transaksi melalui media internet (E-Commerce)
menyebabkan konsumen ragu untuk melakukan transaksi tersebut, untuk itu
diperlukan usaha-usaha untuk memberikan pengamanan terhadap transaksi E-Commerce, baik yang bersifat preventif
maupun represif. Usaha yang bersifat prefentif dapat berupa sikap konsumen yang
selalu berhati-hati dalam belanja, konsumen harus mengetahui apakah toko
elektronik dapat dipercaya. Selain itu penjual harus menyediakan sistim
pengamanan dalam transaksi, saat ini ada dua mode yang kebanyakan dipakai
pedagang, yaitu:
1. Metode secure socker
layer (SSL)
Yaitu melindungi informasi pribadi dalam kotak antar
konsumen dengan pedagang, keamanan data yang di kirmi melalui jaringan juga terjamin.
2. Metode secure
electronic transaction (SET)
Menggunakan sertifikat digital untuk membuktikan
bahea konsumen dan pedagang memiliki hak untuk menggunakan dan menerima kartu
kredit SET alat elektronik yang berfungsi sebagai merchan untuk memeriksa tanda tangan konsumen pada bagian belakang
kartu kredit.
Nama : Denny Nursetyawan
Kelas : 2EB08
NPM : 21211857
Tidak ada komentar:
Posting Komentar