Minggu, 05 Mei 2013

Review Jurnal Perlindungan Konsumen 2


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA ,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI

Abstract: Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers protection toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital signature. It is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the transaction, one can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords: consumer’s protection, E-commerce.


PEMBAHASAN
            Penerapan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap transaksi jual beli melalui media internet (E-Commerce) Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) menyebutkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang baru atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentinbgan sendiri, keluarga maupun makhluk lain dan tidak untuk diperdagangkan.
            Dalam pasal tersebut membagi konsumen atas 2 yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah orang yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Menurut Az Nasution, konsumen akhir adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidup pribadinya, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Sedangkan konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan jasa untuk tujuan diperdagangkan kembali.
            Dalam Pasal 1 angka 1 UUPK menyebutkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Sedangkan menurut Az Nasution hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan masalah penyediaan dan penggunaannya, dalam kehidupan bermasyarakat sedangkan pengertian perlindungan konsumen sebagai bagian khusus dan hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyedia dan penggunaan barang (Az Nasution, 2003:3).
            UUPK tidak saja mengatur hak dan kewajiban dari konsumen tetapi juga hak dan kewajiban dari pengusaha. Menurut Pasal 4 UUPK konsumen memiliki hak antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak utnuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
            Selain memperoleh hak, sebagai balance konsumen juga diwajibkan untuk membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, bertikad baik dalam melakukan transaksi pembeliaan barang dan atau jasa, membayaran sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
            Sebagai keseimbangan atas hak-hak yang diberikaan kepada konsumen, kepada pelaku usaha diberikan juga hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan, mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak bertikad baik, melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen, rehabilitasi nama baik dan tidak terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan, dan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya.
            Selain memperoleh hak tersebut, sebagai balance perusahaan juga diwajibkan untuk bertikad baik dalam melakukan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan, memperlakukan atau melayanii konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku, memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu, serta memberikan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau jasa yang diperdagangkan, memberikan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
           

Indonesia belum memiliki undang-undang tentang E-Commerce, maka untuk memeberikan perlindungan terhadap konsumen, hanyalah undang undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ada beberapa prinsip yang harus ditegakkan sebagai solusi penegakan hukum perlindungan konsumen yaitu.
1.      Menegakkan larangan yang dikategorikan sebagai tindakan pelaku usaha yang dapat menghambat perdagangan.
2.      Larangan bagi tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan berkurangnya persaingan, mengandung hak untuk setiap anggota masyarakat untuk diperbolehkan menjalankan aktifitas ekonomi.
3.      Larangan yang memungkinkan pelaku usaha untuk tidak memberikan pilihan bagi konsumen, larangan ini ditujukan supaya pelaku usaha tidak mengupayakan adanya pemusatan kegiatan produksi dan pemasaran (Ahmad M. Ramli, 2002:15-16).
Sejauh mana UUPK dapat melindungi hak konsumen dalam transaksi E-Commerce terutama dalam perlindungan dalam penggunaan digital signatur. Hakl konsumen tersebut adalah merupakan kewajiban dari produsen atau penyelenggara jasa, diantaranya menjamin: privacy, accuracy, property dan accessibility konsumennya (Riyeke Ustadiyanto;2001:336). Privacy, termuat dalam pasal 4 butir 1 UUPK. Ketika konsumen akan diminta keterangan mengenai identitasnya, besar kecilnya keakuratan dari identitas tersebut tergantung dari jenis sertifikat tersebut, semakin tinggi tingkat sertifikat maka semakin akurat pula identitas sebenarnya dari konsumen.
Dalam hal ini perlu diperhatikan adalah CA sebagai penyimpan data, wajib menjaga kerahasiaan identitas konsumen dari pihak yang berkepentingan. Accuracy, termuat dalam Pasal 4 butir 2, 3 dan 8 UUPK dalam prinsip ini terkandung pengertian “ketepatan” antara apa yang diminta dan apa yang didapatkan . Property, termuat dalam Pasal 4 butir 8 UUPK, kosnumen berhak dilindungi dari segala bentuk penyadapan, penggandaan dan pencurian. Accessibility, termuat dalam pasal 4 butir 4,5,6 dan 7 UUPK, bahwa setiap pribadi berhak mendapatkan perlakuan yang sama untuk mengakses informasi. Dalam kaitannya dengan penggunaan digital signature, CA dalam kedudukannya yang lebih kuat harus bisa menjamin hak-hak konsumen terutama dalam perjanjian antara CA dengan konsumen.
Masalah hukum semakin menyangkut konsumen semakin mendesak dengan adanya transaksi E-Commerce yang dilakukan dengan merchan di Negara lain. Pada jual beli jarak jauh seperti ini, kecurangan sering kali terjadi dan konsumen harus dilindungi. Kecurangan barang,  purchase order dan pembayaran oleh pembeli.
Rawannya transaksi melalui media internet (E-Commerce) menyebabkan konsumen ragu untuk melakukan transaksi tersebut, untuk itu diperlukan usaha-usaha untuk memberikan pengamanan terhadap transaksi E-Commerce, baik yang bersifat preventif maupun represif. Usaha yang bersifat prefentif dapat berupa sikap konsumen yang selalu berhati-hati dalam belanja, konsumen harus mengetahui apakah toko elektronik dapat dipercaya. Selain itu penjual harus menyediakan sistim pengamanan dalam transaksi, saat ini ada dua mode yang kebanyakan dipakai pedagang, yaitu:
1.      Metode secure socker layer (SSL)
Yaitu melindungi informasi pribadi dalam kotak antar konsumen dengan pedagang, keamanan data yang di kirmi melalui jaringan juga terjamin.
2.      Metode secure electronic transaction (SET)
Menggunakan sertifikat digital untuk membuktikan bahea konsumen dan pedagang memiliki hak untuk menggunakan dan menerima kartu kredit SET alat elektronik yang berfungsi sebagai merchan untuk memeriksa tanda tangan konsumen pada bagian belakang kartu kredit.





Nama      : Denny Nursetyawan
Kelas      : 2EB08
NPM      : 21211857

Tidak ada komentar:

Posting Komentar