PERLINDUNGAN KONSUMEN
TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA
,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI
Abstract:
Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers protection
toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital signature. It
is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the transaction, one
can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords:
consumer’s protection, E-commerce.
Usaha yang bersifat representative
adalah pembentukan peraturan-peraturan yang khusus mengatur E-Commerce. Diantaranya yang dapat
dijadikan pedoman bagi pembuatan peraturan E-Commerce
adalah:
1. Uncitral Model law of
E-Commerce
Prinsip utama
yang di gariskan didalamnya:
a. Segala
informasi elektronik dalam bentuk data elektronik yang dapat dikatakan untuk
memiliki akibat hukum keabsahan.
b. Dalam
hal hukum mengharuskan adanya suatu informasi harus dalam bentuk tertulis, maka
suatu data elektronik dapat memenuhi syarat untuk itu.
c. Dalam
hal tanda tangan maka suatu tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang
sah.
d. Dalam
hal kekuatan pembuktian dari data yang bersangkutan maka data message mempunyai
kekuatan pembuktian.
2. Electronic Transaction
Act di Singapura
Terdapat
beberapa hal yang digariskan didalamnya:
a. Tidak
ada perbedaan data elektronik dengan dokumen kertas.
b. Suatu
data elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis.
c. Para
pihak dapat melakukan kontrak secara elektronik.
d. Suatu
data elektronik dapat merupakan alat bukti di pengadilan.
e. Jika
suatu data elektronik telah diterima oleh para pihak maka mereka itu harus
bertindak sebagaimana kesepakatan dalam data tersebut.
3. Eu Model Law Elektronic
Commerce
Terdapat hal
penting yang harus diperhatikan:
a. Setiap
Negara anggota akan memastikan bahwa system hukum mereka memperbolehkan kontrak
dibuat dengan menggunakan sarana elektronik.
b. Namun
Negara anggota dapat pula mengadakan pengecualian terhadap ketentuan diatas
dalam hal ini :
1) Kontrak
dalam menciptakan atau melakukan pengadilan atas real estate
2) Kontrak
yang diatur dalam hukum keluarga.
3) Kontrak
penjamin.
4) Kontrak
yang melibatkan kewenangan pengadilan.
4. Upaya
hukum yang dapat dilakukan atau terjadi wanprestasi dalam transaksi melalui
media internet (E-Commerce).
Dalam
transaksi jual beli E-Commerce tidak
menutup kemungkina terjasinya wanprestasi yang dilakukan oleh satu pihak.
Sekarang yang menjadi masalah adalah upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh
pihak yang merasa dirugikan. Dalam UUPK penyelesaian sengketa konsumen diatur
dalam Bab X yang terdiri dari empat pasal, mulai dari pasal 45 sampai pasal 48.
Melalui ketentuan pasal 45 ayat (1) UUPK dapat diketahui bahwa untuk
menyelesaikan sengketa konsumen dapat dilakukan dua pilihan yaitu :
1. Melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
2. Melalui
peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.
Pasal
45 ayat (2) UUPK mengatakan: “Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh
melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan suka rela yang
bersengketa” Penjelasan Pasal 45 ayat (2) UUPK menyatakan yaitu penyelesaian
sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini, tidak menutup
kemungkinanpenyelesaian secara damai oleh para pihak yang bersengketa. Dari
pasal tersebut dapat diambil kesimpulan ada dua cara yang ditempuh untuk
menyelesaikan sengketa konsumen yaitu melalui peradilan dan penyelesaian diluar
peradilan (Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004:234-237).
Penyelesaian
sengketa melalui pengadilan diatur pasal 48 UUPK yang menentukan bahwa
penyelesaian sengketa melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang
pengadilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45 di
atas. Penunjukan Pasal 45 dalam hal ini, disebabkan karena penyelesaian konsumen
melalui pengadilan hanya dimungkinkan apabila:
a. Para
pihak belum memilih upaya penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan.
b. Upaya
penyelasaian sengketa di luar pengadilan, dinyatakan tidak berhasil oleh salah
satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Sedangkan
penyelesaian di luar pengadilan diatur dalam pasal 47 UUPK yang menentukan
bahwa penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan diselenggarakan untuk
mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau mengenai
tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan
terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. Penyelesaian sengketa di
luar pengadilan dapat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
(Gunawan Wijaya, 2001:74).
Penyelesaian
sengketa diluar pengadilan yang lain adalah Alternarive
Dispute Resolution (ADR), dapat berupa arbitrase, mediasi, konsoliasi yang
dipakai oleh UUPK. Dalam dunia bisnis bentuk ADR yang popular dipakai antara
lain Good Office, Mediation connected
system, antara ketiganya saling berkaitan dan menempatkan mediasi
ditengahnya. Mekanisme bejalan sebagai berikut:
a. Good Office connected
to mediation dengan system dan proses:
1) Para
pihak lebih dulu dianjurkan mencari penyelesaian sendiri di antara mereka.
2) Pada
tahap in mediator sebagai pihak
ketiga yang netral belum ikut campur tangan mengatur proses penyelesaian
sengketa.
3) Sekiranya
di antara pihak tercapai penyelesaian sengketa kompromi, para pihak
menyampaikan kompromi tersebut kepada mediator.
4) Para
pihak tidak mencapai penyelesaian kompromi maka:
a) Proses
penyelesaian selanjutnya dilangsungkan dibawah bimbingan mediator yang
berkedudukan sebagai pihak ketiga yang netral.
b) Tidak
berfungsi sebagai hakim yang berwenang mengambil keputusan.
c) Dengan
demikian sampai tercapai penyelesaian secara kompromi tetap diserahkan
sepenuhnya kepada kehendak kedua belah pihak.
d) Sekiranya
sama sekali tidak berhasil dicapai kompromiberarti system penyelesaian good office yang di koneksikan dengan
mediasi dianggap mengalami jalan buntu dan prosesnya dihentikan.
b. Mediation connected to
conciliation
1) Langkah
pertama, sengketa diproses melalui cara mediator dengan ketentuan:
a) Sejak
tahap awal proses penyelesaian sengketa para pihak didampingi mediator sebagai
pihak ketiga yang netral.
b) Terjadi
kompromi, hasil penyelesaian dijadikan sebagai penyelesaian kompromi (Compromise Solution).
2) Sekiranya
dalam mediasi tidak tercapai kompromi maka:
a) Proses
pemeriksaan dilanjutkan melalui cara conciliation.
b) Dalam
hal ini mediator berubah fungsi dan kedudukan sebagai conciliator.
c) Sehubungan
dengan itu conciliator berwenang
menyusun dan merumuskan penyelesaian untuk diajukan dan ditawarkan kepada para
pihak.
d) Jika
para pihak tidak menyetujui solusi yang di buat conciliator menjadi resolution
e) Kalau
para pihak tidak sepakat menerima dan menyetujui berarti mediasi yang di
koneksitaskan dengan kosiliasi menghadap jalan buntu dan proses penyelesaian di
hentikan.
PENUTUP
Upaya hukum yang dapat di tempuh
apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli melalui internet ada dua
cara penyelesaian sengketa yaitu melalui pengadilan yang dimungkinkan apabila
para pihak dalam perjanjian belum memilih upaya penyelesaian sengketa di luar
pengadilan atau upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berhasil dan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat ditempuh melalui badan
penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Nama : Denny Nursetyawan
Kelas : 2EB08
NPM : 21211857